Hal, itu juga yang mungkin membuat pasar tradisional menjadi kurang populer di kota-kota besar. Karena, saat ini telah banyak pasar-pasar modern yang menawarkan suasana yang lebih nyaman bagi warga kota untuk berbelanja. Sehingga berkembanglah isu Pasar Tradisional vs Pasar Modern.
Sebenarnya, isu apa saja yang membuat Pasar Tradisional harus bersaing dengan Pasar Modern?
Isu Utamanya adalah antara lain :
- Jarak antara pasar tradisional dengan hypermarket yang saling berdekatan.
- Pesatnya pertumbuhan minimarket ke wilayah pemukiman penduduk.
- Penerapan berbagai macam syarat perdagangan oleh ritel modern yang memberatkan pemasok barang.
- Kondisi Pasar Tradisional secara fisik sangat tertinggal, maka perlu ada program kebijakan untuk melakukan pengaturan.
Sebenarnya, ketika kita menutup mata pada keadaan fisik pasar modern, kita akan melihat
kelebihan-kelebihan pada pasar tradisional dibanding pasar modern. Pasar Tradisional telah ada sejak jaman dahulu. Sebagian besar pasar tradisional memiliki lokasi yang strategis, area penjualan yang luas, keragaman barang yang lengkap, harga yang rendah, dan sistem tawar menawar yang menunjukkan keakraban antara penjual dan pembeli.
Namun, ketika kita membuka mata, pasar tradisional memiliki berbagai kelemahan yang telah menjadi karakter dasar yang sangat sulit diubah. Faktor desain dan tampilan pasar, atmosfir, tata ruang, tata letak, keragaman dan kualitas barang, promosi penjualan, jam operasional pasar yang terbatas, serta optimalisasi pemanfaatan ruang jual merupakan kelemahan terbesar pasar tradisional dalam menghadapi persaingan dengan pasar modern.
itulah yang menyebabkan pasar tradisional mulai ditinggalkan. ketika para pembeli menginginkan nilai lebih atas harga yang dibayarkannya, maka mereka pasti akan memilih pasar modern, karena lebih nyaman, aman, dan leluasa. apalagi saat ini, harga-harga yang ditawarkan pasar modern juga semakin murah. Istilahnya, dengan harga yang sama, pembeli tidak hanya mendapat barang yang dibutuhkan saja, namun juga mendapat kenyamanan ekstra ketika berbelanja di pasar modern. hal ini yang harusnya dibenahi oleh pemerintah pada pasar tradisional gar tidak semakin ditinggal oleh pembeli.
pertumbuhan supermarket di Indonesia juga semakin mengancam eksistensi pasar tradisional. ketika dahulu hampir semua supermarket hanya berada di jabotabek saja, namun kini tidak lebih dari 50% saja yang ada di jabotabek. Pembangunan supermarket meluas ke pulau-pulau lainnya, ke secondary cities, dan tertiary cities, bahkan pedesaan besar di jawa. Awalnya supermarket hanya untuk kalangan Konsumen kelas atas saja, namun sekarang telah merambah ke konsumen kelas menengah ke bawah.
Permasalahan umum yang dihadapi Pasar Tradisional, jika dapat dirumuskan adalah, banyaknya pedagang yang tidak tertampung. Di samping lingkungannya yang kumuh, dagangan yang bersifat makanan siap saji terkesan kurang higienis. Selain itu, kesadaran pedagang untuk mengembangkan usahanya dan menempati tempat dasaran yang sudah ditentukan masih kurang. Banyak pasar yang berstatus sebagian tanah milik Pemerintah Daerah dan sebagian milik Pemerintah Desa. Kesadaran pedagang dalam membayar retribusi pun masih rendah. Dan masih adanya pasar yang kegiatannya hanya pada hari tertentu saja (hari pasaran).
pemerintah telah berusaha mencari solusi permasalahan tersebut. antara lain dikeluarkannya perpres no.112/2007 yang isinya antara lain Pemberdayaan pasar tradisional agar dpt tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; Memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; Memberikan norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dlm hubungan antara pemasok barang dg toko modern; Pengembangan kemitraan dg UK, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, tokomodern dan konsumen.
selain itu, perpres 112/2007 juga mengatur batasan luas lantai penjualan pasar modern, yaotu untuk minimarket harus kurang dari 400 meter persegi. untuk supermarket, 400 s/d 5000 meter persegi. untuk Hypermarket diatas 5000 meter persegi. Departement Store diatas 400 meter persegi dan perkulakan diatas 5000 meter persegi.
sedangkan untuk lokasi, perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder. untuk Hypermarket dan pusat perbelanjaan hanya boleh berlokasi pada atau pada akses sistem jaringan arteri atau kolektor dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan perumahan di dalam kota/perkotaan. Supermarket dan departement store tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan perumahan di dalam kota/perkotaan. Sedangkan untuk pasar tradisional, diperbolehkan berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan.
sekarang, kita tinggal menunggu apakah solusi peerintah dapat berjalan dengan efektif terhadap permasalahan ini atau tidak. tentu saja peran kita sebagai konsumen juga sangat besar terhadap eksistensi pasar tradisional. apabila kiat-kiat pemerintah tetap gagal mendongkrak popularitas pasar tradisional di kalangan konsumen/warga, maka tinggal tunggu waktu saja hingga pasar tradisional mati semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar